SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Aksi nekat dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka tega menipu keluarga dekatnya dengan cara memalsukan sertifikat tanah untuk meraup untung milyaran rupiah.
Pasutri itu adalah Wahyu Fitrianingsih (25) dan Feri Qorib Firdaus (30), keduanya merupakan warga Desa Simo, Kecamatan Soko. Sekarang ini kedua pelaku telah mendekam di tahanan Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi yang diterima suarabanyuurip.com, Selasa (21/10/2014), penipuan tersebut dilakukan kepada sembilan orang, yang tak lain ibu kandung dan delapan orang saudaranya. Pemalsuan dilakukan pertama kali pada bulan Pebruari tahun 2012 lalu, saat itu almarhum H Sumantri meninggalkan 7 bidang tanah dengan luas sekitar 10 hektar.
“Haji Sumantri mempunyai 9 anak, sementara 7 buah sertifikat tanah tersebut disimpan di rumah salah satu anaknya yang bernama Sajinah,â€Â kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, di Mapolres Tuban.
Kemudian muncul keinginan pelaku untuk menguasai seluruhnya tanah kakeknya. Mereka kemudian mengambil semua sertifikat dan dibalik nama atas nama Wahyu Fitrianingsih yang tak lain adalah anak dari Sajinah. Pelaku juga memalsukan surat keterangan waris agar bisa terbit sertipikat.
“Kemudian kedua tersangka menggadaikan sertipikat tanah tersebut ke beberapa bank, dan sebagian lagi dijual ke beberapa orang hingga mendapatkan uang sebesar 2 milyar rupiah,†kata Suharyono.
Usai mendapatkan untung, Pasutri ini melarikan diri setelah aksinya diketahui pihak keluarga. Baru pada tanggal 7 Oktober 2014 kemarin, petugas mengendus keberadaan tersangka dan menangkap Wahyu Fitrianingsih di Bogor serta suaminya, Feri Qolib Firdaus yang ditangkap di Tenggarong, Kalimantan Timur.
“Barang bukti yang kita sita berupa 4 sertifikat palsu, 1 sertifikat asli dan 1 akta jual beli yang terdapat akta waris dengan tanda tangan palsu,†tandas Suharyono.(edp)