SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Kontraktor proyek Engineering Procurement and Contruction (EPC) 5 Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind – HK), menduga ada penyalahgunaan dump truk untuk mengangkut tanah urug dari wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Untuk itu pihak EPC 5 akan melakukan penertiban terhadap keliaran dump truk yang terkait proyeknya.
Seperti diketahui Satpol PP dari Jawa Tengah dan Jawa Timur menemukan dump truk pengangkut tanah urug  ilegal dari Desa Gagakan, Kecamtan Sambong, Kabupaten Blora,  Jawa Tengah. Truk tersebut tertempel stiker bertuliskan, Banyu Urip Infrastrukture Facilities EPC 5, dan di sisi kanan kiri terdapat logo Exxon Mobil dan kontraktor.
Contruction Manager EPC-5 lapangan Banyuurip, Zainal, menyatakan, tidak semua dump  truk yang tertempel stiker tersebut menyetorkan tanah urug untuk keperluan proyek Banyuurip. Hal itu merugikan pihak kontraktor EPC-5 selaku penanggung  jawab proyek.
Dia tegaskan pula, dump truk yang mengabil tanah urug di lokasi Desa Gagakan tidak diperuntukkan proyek Banyuurip. Apalagi tanah urug yang dipergunakan untuk proyek Banyuurip diambil dari wilayah Jawa Timur.
Selain itu, tambah dia, pihakya menduga stiker yang tertempel pada dump truk tersebut telah dipersalahgukan oleh pemilik armada.
“Saat ini hanya sekitar 300 armada milik suplier yang masa berlaku kontraknya (yang tertepel stiker), dalam memenuhi kebutuhan material proyek Banyuurip,†terang Zainal, Rabu (22/10/2014).
Menurut dugaannya stiker yang tertempel pada truk itu sudah habis masa berlakunya, dan telah disalahgunakan. “Awal November nanti akan kami tertibkan,†tegasnya.
Dia menjelaskan, tanah urug untuk keperluan proyek Banyuurip diambil dari wilayah Jawa Timur. Yakni dari Malo dan Purwosari, Â Kabupaten Bojonegoro. (ams)