EPC 5 Tegaskan Tak Gunakan Galian C Ilegal dari Blora

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kontraktor Engineering, Procurement and Contructions (EPC) 5 Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, PT Rekayasa Industri-Hutama Karya (Rekind – HK) menegaskan tidak pernah menggunakan material ilegal baik dari tambang galian C di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, maupun Blora, Jawa Tengah, untuk proyek yang sedang dilaksanakan. 

Manager Constructions EPC 5 Banyuurip, Zaenal, menyatakan, pihaknya hanya menggunakan material legal dari Kecamatan Purwosari dan Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Bukan di Desa Gagakan, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Kami tegaskan sekali lagi, tidak ada pengambilan material ilegal kecuali di dua kecamatan yang saya sebut tadi. Itupun ke dua tempat itu sudah mengantongi ijin semua,” tandasnya.

Zaenal menyebutkan, banyaknya truk yang digunakan untuk mengambil tanah urug di Blora, Jawa Tengah, yang masih berstiker “Banyu Urip Project Infrastrukture Facilities EPC-5” dan sisi kanan kiri ada logo ExxonMobil dan kontaraktor, karena memang semua kendaraan tersebut tidak terikat hanya di EPC 5.

Baca Juga :   Dewan Hentikan Proyek Pipanisasi Gas Gresem

“Bisa saya yakinkan, mereka hanya berkedok saja untuk proyek EPC 5,” imbuhnya.

Zaenal menyatakan, akan meminta keterangan dari pemilik galian c di Blora, Jawa Tengah, dan pemilik kendaraan, serta mengklarifikasi kejadian tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar tidak terjadi kesalah fahaman.

“Kami masih belum ambil tindakan tegas, lihat dulu perkembangan di lapangan,” pungkasnya.(rien) 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *