SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan proyek pipa gas Gresik-Semarang (Gresem) yang dikerjakan oleh Pertamina Gas (Pertagas) dan kontraktornya Konsorsium Wijaya Karya-Rabana-Kelsri (KWRK).
“Jangan karena berkedok BUMN lalu tidak mengindahkan peraturan daerah (Perda), silahkan urus dulu izin IMB nya,” kata Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto, saat melakukan hearing bersama Komisi A, dan C, Pertagas dan kontraktor pipanisasi gas Gresem di ruang pertemuan gedung DPRD setempat, Selasa (10/10/2017).
Sampai saat ini diketahui, dalam pengerjaan pipanisasi sepanjang 68 Km di Bojonegoro, belum ada izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, sejak akhir 2016, Pertagas baru memproses izin bak kontrol pada lokasi penanaman pipa.
“Pengerjaan pipa ini harus jelas dampak lingkungannya bagaimana di masyarakat, jangan asal mengerjakan dengan alasan proyek nasional,” tegas politisi asal partai Demokrat ini.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pertagas, Hernianda, menegaskan, dalam mengerjakan proyek negara di sebuah daerah pihaknya tidak akan melanggar aturan yang ada.
“Semua proses perizinan sedang berlangsung, secepatnya akan kita selesaikan agar pekerjaan bisa kembali lancar,” tegasnya.
Penghentian pipanisasi Gresem oleh DPRD dinilai merugikan negara. Karena secara otomatis, waktu pengerjaan akan molor dari waktu yang ditentukan. Padahal, Pertagas ditarget untuk menyelesaikan proyek tersebut pada akhir Desember 2017.
“Tentu akan merugikan, tapi kita berupaya selesaikan masalah ini sebaik mungkin,” pungkasnya.(rien)