Reklame Liar Dibongkar Satpol PP

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora –  Satuan Polisi Penegak Perda (Satpol PP) Blora, Jawa Tengah membongkar paksa papan reklame tak berijin maupun yang sudah habis masa berlakunya di Kota Cepu, Rabu (22/10/2014).

Keberadaan reklame tersebut di samping merusak keindahan, dan estetika kota, juga merugikan Pemkab Blora. Pemkab tak bisa meraih Pendapatan Asli Daerah (PAD), setelah pajak reklame liar dan habis ijinnya tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Satpol PP Blora, Widodo Prasetyo Budi, menjelaskan, penertiban reklame tersebut sesuai dengan surat dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) Kabupten Blora.

Lokasi reklame yang menjadi sasaran penertiban adalah, Bundaran Ketapang, Sekitar Kantor Pos Cepu, Jalan Blora Cepu Pertigaan Desa Wonorejo, Jalan Pemuda Cepu, Terminal Cepu, dan Taman Seribu Lampu.

Dari razia tersebut Satpl PP Blora berhasil menyita puluhan reklame liar, diantaranya, spanduk, vertikal baner, baliho, dan mini board. “Sebenarnya di Cepu masih banyak, tapi belum masuk pendataan,” kata Widodo usai melakukan penertiban.

Baca Juga :   Hama dan Kekeringan Ancam Petani Cabe

Menurutnya, keberadaan reklame liar itu tidak berijin, sudah habis masa ijinnya, materi sudah tidak layak, reklame tidak terawat. Tentunya mengganggu keindahan dan estetika kota. Penertiban akan dilaksanakan merata ditiap kecamatan.

Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kecamatan Cepu, Arif Sustiyanto, menuturkan, banyak sumber PAD Blora yang melayang dari keberadaan reklame. Pasalnya, reklame liar yang berada di Cepu, baik dalam bentuk spanduk maupun baliho, dan sejenisnya tidak bisa dikenakan pajak lantaran tidak memiliki ijin.

“Seharusnya ada perwakilan pelayanan perijinan tingkat eks-Kawedanan, untuk memudahkan layanan dan bisa diseesaikan dalam waktu sehari,” katanya.

Menurutnya, banyak spanduk yang selama ini terpasang terkendala masalah perijinan, sehingga luput dari pajak (los pajak). (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *