SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban, Jawa Timur, diusulkan naik kembali mulai awal tahun 2015 mendatang.
Informasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menyebut, kalau UMK pada tahun ini sebesar 1.370.000 rupiah diusulkan naik menjadi 1.485.000 rupiah.
“Saat ini sedang kami ajukan ke Jawa Timur,†kata Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja di Dinsosnakertrans Tuban, Siti Chalimah keika dikonfirmasi, Rabu (22/10/2014).
Siti Chalimah mengatakan, angka ini muncul setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban, yang terdiri dari perwakilan buruh, perusahaan, dan Pemkab Tuban melakukan beberapa kali analisa dan diskusi.
“Hasil rapat memang menyepakati angka ini karena mempertimbangkan beberapa hal,†terang Siti Chalimah.
Beberapa pertimbangan diantaranya, melihat hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Tuban. Selain itu, perhitungan juga dilakukan dengan perhitungan lain, semisal ada kenaikan barang, inflasi, dan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dari masing-masing daerah.
“Di Provinsi akan digodok lagi oleh dewan pengupahan di sana, setelah itu akan dikembalikan lagi ke Kabupaten,†lanjut Siti Chalimah.
“Di Dewan Pengupahan Jawa Timur kita juga berharap sesuai dengan angka yang diajukan oleh daerah, kita juga berharap perusahaan mau menaati nilai UMK baru di Kabupaten Tuban ini tahun mendatang,†lanjut Siti Chalimah.(edp)