SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap tangan membawa 16 Poket sabu oleh petugas Satreskoba Polres Tuban.Â
Kepala Bagian Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, mengatakan Pemkab memberhentikan oknum PNS dengan inisial MK (47), Warga Dusun Kandangan, Desa Sekardadi, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Tindakan awal yang kita lakukan adalah memberhentikan oknum tersebut untuk sementara waktu,†kata Teguh Setyobudi melalui sambungan telepon kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (24/10/2014).
Pemberhentian sementara itu dilakukan sambil menunggu proses hukum berlanjut. Selanjutnya baru akan ditentukan kembali tindakan apa yang akan dilakukan Pemkab Tuban kedepan.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi, mengatakan kalau MK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena melakukan tindak pidana melawan hukum menyimpan, memiliki, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Terkait status tersangka sebagai seorang PNS, Ucu mengatakan, kalau tidak ada pasal yang memberatkan. Tetapi semua sangsi akibat profesi yang disandang merupakan kewenangan dari Pemkab Tuban.
“Tidak ada hukuman yang memberatkan, tetapi semua sangsi karena profesinya merupakan kewenangan dari Pemkab,†tandas Ucu.(edp)