SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Masalah hukum yang menimpa PT Geo Link, perusahaan pengelola pipa 6 inci dari Lapangan Banyuurip, Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, hingga tangki penampungan di Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya selesai dengan damai.
Juono, salah satu petani Desa Gayam yang sebelumnya melaporkan Geo Link ke Mapolsek Gayam dengan tuduhan pengerusakan dan pencurian tanah sawahnya untuk pengurukan pipa yang terbakar beberapa waktu lalu telah sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargan.
Juono yang diwakili kerabatnya, Parno telah menandatangani surat kesepakatan damai bermaterai bersama perwakilan Geo Link, Wahyu Wibowo, di Polsek Gayam, Selasa (28/10/2014).
Perwakilan keluarga Juaono, Parno, mengatakan, bahwa permasalahan pelaporan Juono kepada PT Geo Link ke pihak Polsek Gayam telah selesai dimusyawarahkan secara keleluargaan.
“Pihak Geo Link sudah meminta maaf dengan kami, Mas. Sehigga, kami juga memaafkan. Jadi masalah sudah selesai,” kata Parno kepada suarabanyuurip.com seusai musyawarah di Polsek Gayam.
Dia menjelaskan, ada beberapa kesepakan yang disepakati bersama. Yakni Geo Link segera melakukan pengurukan pipa yang sudah tidak tertanam, dan tanah yang sudah terlanjur digunakan menguruk pipa tidak perlu dikembalikan lagi ke sawah Juono.
“Kesepakatan ini tidak ada paksaan dari pihak manapun. Jadi murni dari hati kedua belah pihak,” tegas Parmo.
“Alhamdulillah semua permasalahan sudah klir, dan selain pengurukan pipa yang mengambang juga penjabutan pelaporannya oleh pak Juono,” sambung Wahyu Wibowo, perwakilan PT Geo Link.
Kapolsek Gayam, AKP Sudirman melalui Waka Polsek Gayam, IPTU Supriyo, membenarkan jika permasalahan antara PT Geo Link dengan Juono telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat kesepakatannya dihadapan kami,” tegas Supriyo. (sam)