SuaraBanyuurip.com – Totok Martono
Lamongan- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lamongan, Jawa Timur, harus menyelesaikan pekerjaan rumah anggota dewan sebelumnya yang belum rampung. Yakni menuntaskan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Â yaitu dua raperda inisiatif dewan dan dua raperda usulan eksekutif.
Dua raperda inisiatif dewan adalah tentang Pengelolaan dan Peneyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Perlindungan Lahan Produktif. Sedangkan raperda usulan eksekutif tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan.Â
Ketua Badan Legilasi (Banleg) DPRD Lamongan, Purwadi, raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat. Tujuan dari raperda tentang Perlindungan Lahan Produktif adalah untuk menjamin tersedianya kecukupan lahan pertanian serta memberikan perlindungan dan jaminan kelangsungan kehidupan petani.
“Sedangkan raperda usulan eksekutif ini membahas tentang perubahan status pegawai pada Inspektorat yang semula struktural menjadi fungsional, dengan menghilangkan jabatan Kepala Seksi yang ada saat ini. Juga terkait peningkatan status Kantor Ketahanan Pangan menjadi Badan Ketahana Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian/Kehutanan,†kata  Purwadi pada Rapat Paripurna terkait Rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2015 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Kamis (30/10/2014).
Selain itu dari 14 raperda yang dibahas hari ini, pada paripuran tersebut juga dibahas tentang peningkatan status KPDE dan Seksi Telekomunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan dan Sub Pelayanan Informasi, Dokumentasi, Perpustakaan dan Siaran Radio pada Bagian Humas dan Infokom untuk demerger menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika.
Puwadi juga menyebutkan, masih ada tambahan sisa program Pembentukan Perda tahun 2014 yang belum dilakukan pembahasan karena masih menunggu pedoman pelaksanaan Undang-undangnya. (tok)