SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan 58 batang pohon Sono di Dusun Banjar, Desa Senganten. Kecamatan Gondang, Senin (27/11/2014).
“Barang bukti kami serahkan kepada Polres Bojonegoro untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,†ujar Kepala Urusan Humas Perhutani Bojonegoro, Markum kepada sejumlah media, Senin (3/11/2014).
Dia mengungkapkan, kronologis penangkapan tersebut bermula saat polisi hutan (polhut) tengah melakukan patroli di BKPH Gondang, dan berhasil menghentikan laju truk dengan nomor polisi (Nopol) AB 8005 HS yang dikendarai oleh Agus Warsito, asal Dusun Growok, Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Â
“Ketika diperiksa, ternyata muatan truk berupa batangan pohon Sono tidak dilengkapi dokumen semestinya. Akhirnya kami tangkap dan mengamankan sopir beserta barang bukti,†tegas Markum.
Dia mengklaim, akibat penebangan 58 pohon Sono tersebut KPH Bojonegoro dirugikan senilai Rp 9 juta. “Kami berharap pihak kepolisian mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak-pihak lain yang membantu tersangka Agus warsito yang mengemudikan truk,” kata Markum.
Sesuai catatan Perhutani KPH Bojonegoro, hingga bulan September tahun 2014 ini, kasus illegal logging mencapai 923 tanpa diketahui tersangka, 17 tersangka telah diamankan, jumlah pohon yang hilang sebanyak 813 batang dengan kerugian mencapai Rp454.935.000.
Tingginya kasus pencurian kayu hutan ini, Perhutani KPH Bojonegoro akan meningkatkan pengamanan di seluruh BKPH dengan menambah jumlah personil polisi hutan yang kini berjumlah 542 orang. Selain itu juga menggandeng elemen masyarakat agar kasus illegal loging bisa berkurang.
“Tahun ini kasus illegal loging sudah berkurang, pada tahun 2013 kami mengalami kerugian sekitar Rp 769.530.000, dengan total pohon sebanyak 1.393 pohon,†pungkasnya.(rien)