SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – AS (51), oknum kepala sekolah (Kasek) di salah satu SD di Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang menjadi pelaku kekerasan anak didiknya hanya dikenai wajib lapor. Padahal selama ini kekerasan terhadap anak di bawah umur dikenal sebagai pelanggaran hukum yang serius.
Sebelumnya, pelaku memukul salah satu siswanya, AJM, lantaran menolak berbaris di depan saat upacara karena tidak membawa dasi dan topi. Korban dikabarkan sempat mengalami luka dan trauma tidak mau masuk sekolah.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau pelaku kekerasan terhadap siswanya hanya dikenai wajib lapor.
“Pelaku dikenai wajib lapor, dua kali dalam seminggu sampai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan,†kata Suharyono.
Suharyono beralasan, meski yang diterapkan kepada pelaku adalah Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, tetapi yang diterapkan adalah Pasal 1 dari undang-undang tersebut.
“Karena ini merupakan bentuk kekerasan ringan, sehingga hanya mendapat ancaman 3 tahun penjara,†kata Suharyono.
Sesuai dengan aturan yang ada, kata Suharyono, kalau ancaman hukuman di bawah 5 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Hal inilah yang menjadi alasan kalau pelaku hanya diwajibkan lapor selama proses penyidikan.
“Selama pemeriksaan, pelaku juga koperatif dan mempertimbangkan tugas dia sebagai kepala sekolah,†tandas Suharyono.(edp)