Berkas Korupsi PNPM Bojonegoro Dilimpahkan ke Tipikor

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro -  Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp5,8 Miliar segera disidangkan. Berkas penyidikan ketiga tersangka telah dilimpahkan jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ketiga tersangka yang akan segera disidangkan itu adalah mantan pengurus UPK PNPM MPd Kecamatan Baureno, yakni Ketua UPK, Mahfud, warga Desa Gunungsari; Bendahara, Sri Anjayani, warga Desa Pasinan, dan Sekretaris, Dita Suryati, warga Desa Sraturejo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Daniel Pananangan, mengungkapkan, berkas tersangka akan segera dinakkan ke tahap P21. “Berkas kasus korupsi PNPM Boureno akan segera kami limpahkan sebelum masa penahanannya habis,” ungkapnya.

Masa penahanan tersangka akan habis pada tanggal 24 November 2014 mendatang. Sementara masa penahanan para tersangka sudah memasuki perpanjangan penahanan terakhir.

“Dugaan penyelewengan kasus tersebut dilakukan oleh para tersangka sejak tahun 2005, baru tahun 2013 baru diketahui,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dewan Sidak Jembatan Kasiman-Padangan

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membuat kelompok penerima simpan pinjam fiktif. Ada sebanyak 240 kelompok fiktif, dari total 307 kelompok, yang terbagi di 25 desa. Penyimpangan dana PNPM hingga Rp5,8 miliar itu diduga disalurkan melalui kelompok simpan pinjam fiktif.

Dengan rincian Rp5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp93, 4 juta untuk usaha ekonomi pedesaan. Ketiga tersangka kini masih di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *