SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Diduga karena himpitan ekonomi, seorang kuli bangunan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, nekad menjual sabu-sabu (SS). Pelaku ditangkap Saturan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban saat mengedarkan tiga poket sabu-sabu.
Pelaku bernama Sugiono, (33), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka mengaku kalau mendapatkan barang ini dari Mojokerto,†kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, Iptu Budi Friyanto di Mapolres Tuban, Jumat (7/11/2014).
“Dia membeli sabu seberat 0,5 gram senilai sembilan ratus ribu dan akan dijual kembali dengan harga satu juta rupiah,†lanjut Budi.
Penangkapan pria yang juga bekerja serabutan ini terjadi ketika petugas mengendus adanya peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jatirogo. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui pelaku berusaha menyamarkan peredaran dengan cara memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam bungkus rokok.
“Kemudian setelah cukup bukti, kita tangkap ketika pelaku berada di tepi jalan raya Desa Bader Kecamatan Jatirogo,†tegas Budi.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun.
“Karena melakukan perbuatan hukum menawarkan dengan membeli dan menjual kembali Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu,†tandas Budi.(edp)