SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Galian C akan menjadi prioritas DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal itu menyusul banyaknya desakan dari berbagai pihak, lantaran maraknya pengerukan sumber daya alam di wilayah setempat hingga menimbulkan kerugian milyaran rupiah.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Blora, Siswanto, mengaku, akan bekerja keras untuk mewujudkan penetapan raperda tentang galian C. “Raperda Galian C memang sudah menjadi prioritas untuk disahkan. Tidak hanya Raperda Galian C, tapi juga Raperda lainnya yang mendesak untuk disahkan,†tandas Siswanto kepada suarabanyuurip.com, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, hingga kini Banleg masih mencari masukan dari berbagai pihak mengenai raerda apa saja yang dipandang mendesak untuk dibahas dan segera ditetapkan. Termasuk Raperda Galian C yang tentunya akan mempunyai kekuatan hukum untuk mengatur penambangan tanah urug maupun pasir di wilayah Blora. Â
Sebab, tambah Siswanto, selama ini penambang liar semakin merajalela dan pemerintah belum mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menjeratnya. “Ini jelas sangat merugikan pemerintah,’’ tegas Politisi Partai Golkar itu.(ams)