10 Juni 2024, 404 Kades di Bojonegoro Bakal Terima SK Perpanjangan Jabatan

Ketua AKD Bojonegoro, KRAT Sudawam didampingi pengurus saat menghadap Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto.
Ketua AKD Bojonegoro, KRAT Sudawam didampingi pengurus saat menghadap Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Sebanyak 404 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bakal segera menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Rencananya (pemberian SK perpanjangan jabatan kades) tanggal 10 Juni 2024,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (01/06/2024).

Pria asli Palembang, Sumatera Selatan ini telah mengemukakan hal tersebut kepada para kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) di rumah dinasnya, Jumat (31/05/2024). Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro, KRAT Sudawam saat itu menghadap bersama pengurus dan sejumlah perwakilan kades.

“SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun atau masih aktif, rencananya kami serahkan kepada 404 Kades di Pendapa Malowopati,” ujarnya.

Pernyataan Pj Adriyanto ini disambut baik oleh Ketua AKD Kabupaten Bojonegoro, KRAT Sudawam. Dengan begitu, menurut pria yang menjabat Kades Pelem, Kecamatan Purwosari itu, kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya regulasi tersebut.

“Tentu kami ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati, karena telah berkenan menerima dan sekaligus menjawab semua aspirasi yang kami sampaikan,” ucap KRAT Sudawam.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Bojonegoro, Samudi, menyatakan bahwa perpanjangan jabatan itu merupakan amanah konstitusi.

“Sehingga semestinya Pj Bupati tidak perlu diminta atau didesak untuk menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 tertuang  bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Maka memang sudah seharusnya Undang-Undang itu dijalankan,” tegasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *