SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno
Blora – Pengalaman pahit di Blok Cepu tampaknya bakal dirasakan kembali oleh Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Itu terjadi setelah bagian Participating Interest (PI) dari Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) di Desa Sumber,  Kecamatan Kradenan, Blora tak bisa diambil Pemkab Blora.
Regulasi PI ternyata tidak bisa diberlakukan pada PPGJ yang masuk wilayah Blok Gundih. Alasannya proyek tersebut bukan pengembangan lapangan baru, akan tetapi merupakan bagian dari proyek yang kontrak kerjasama wilayah kuasa pertambangannya telah ada sebelum diberlakukannya UU nomor 22 tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2005 tentang pengusahaan hilir minyak dan gas (migas).
Menurut Direktur Utama (Dirut) PT Blora Patragas Hulu (BPH), Christian Prasetya, PPGJ adalah proyek lama sehinga Blora dipastikan tidak akan mendapatkan jatah PI dari keberadaan proyek itu.
“Setahu saya PPGJ itu project lama,†ujarnya, Rabu (12/11/2014).
Sedangkan Bupati Blora, Djoko Nugroho, menyatakan, kontrak kerjasama wilayah kuasa pertambangan antara pemerintah pusat dengan Pertamina EP Cepu merupakan produk kontrak kerjasama pada tanggal 10 Desember 1957.
Proyek ini, lanjut Bupati, dikembangkan oleh Pertamina EP sebagai bentuk pengembangan usaha dari pihak kontraktor, setelah mendapatkan konsumen PLN Tambaklorok. “Jadi bukan merupakan pengembangan lapangan baru, katanya. (ams)