Dua Jambret Dibekuk Polisi

SuaraBanyuurip.comEdy Purnomo

Tuban – Dua orang jambret dibekuk anggota Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, setelah berhasil merampas tas seorang ibu di Jalan Patimura, Tuban.

Mereka yang kini ditahan di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah, Andi Arianto alias Wagimo (34), warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, dan Adi Buana alias Gembeng (24), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

“Sementara korban adalah Khusnul Khotimah (35) warga Kelurahan Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban,” jelas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, Selasa (12/11/2014).

Penjambretan terjadi ketika korban melintas di Jalan Patimura untuk pulang ke rumah yang berada di wilayah timur Tuban. Saat itu dua pelaku membuntuti korban menggunakan motor Satria F dengan Nopol S 4726 FS.

“Ketika suasana sepi dua pelaku ini langsung merampas tas yang dibawa korban, akibatnya korban yang mengendarai sepeda motor ini terjatuh dan ditinggalkan begitu saja oleh pelaku,” kata Suharyono.

Kejadian ini sempat dilihat salah satu petugas kepolisian yang kebetulan melintas. Petugas inipun sempat melakukan pengejaran. Kendati tidak langsung melakukan penangkapan, petugas ini berhasil mengenali ciri-ciri pelaku dan mencatat plat kendaraan yang dipergunkan untuk aksi kejahatan ini.

Baca Juga :   Jangan Lewatkan Kemeriahan Rangkaian Festival Banyu Urip 2025, Ini Jadwalnya

“Setelah dicatat nomor plat kendaraan, langsung dilacak siapa pemilik motor ini,” kata Suharyono.

“Hasil pelacakan diketahui kalau pemilik menggadaikan motornya ke salah satu pelaku, dan motor itu yang kemudian dibuat untuk aksi kejahatan,” tandasnya.

Setelah tahu siapa pelaku penjambretan. Petugas langsung melakukan penangkapan di masing-masing rumah penjambret ini. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *