Sempat Buron Setahun, Curanmor Dicokok Polisi

SuaraBanyuurip.com Edy Purnomo

Tuban – Setelah setahun lebih menjadi buron, tersangka pencurian motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tuban, Jawa Timur, tertangkap.

Tersangka adalah Agung (34), warga Desa Majol, Kecamatan Singgahan. Pelaku menjadi buron sejak melakukan pencurian motor milik Uswatun Hasanah, (36), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Singgahan, pada 26 Juni 2012 lalu.

“Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono di Mapolres, Senin (17/11/2014).

Suharyono mengungkapkan, pada tahun lalu pelaku diketahui mencuri motor di rumah korbannya. Masuk ke rumah yang dia incar dengan mencongkel jendela rumah.

Setelah berhasil masuk kerumah, lanjut dia, pelaku yang saat itu bersama dengan rekannya langsung menggasak sepeda motor dengan kunci yang masih menancap dikendaraan yang berada di dalam rumah.

“Pelaku juga mengambil STNK dan BPKB kendaraan di dompet yang ada di atas kasur milik korban,” ujar Suharyono, menjelaskan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, selain melakukan pencurian di lokasi ini, pelaku juga melakukan pencurian ditempat lain.Yakni di kawasan Sarang, Kabupaten Rembang.

Baca Juga :   Kemenag Bojonegoro Didemo Guru Agama

Akibat perbuatannya itu, pelaku sudah beberapa kali keluar masuk jeruji besi tahanan dengan kasus yang sama sebelum tertangkap anggota Satreskrim Polres Tuban di rumahnya di Desa Majol Kecamatan Singgahan.

“Sudah beberapa kali dia masuk ke penjara karena melakukan pencurian,” kata Suharyono.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.(edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *