SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Jawa Timur akan segera mendatangkan konsultan reklamasi di lokasi tambang Galian C di Kecamatan Malo dan Kecamatan Purwosari. Tujuannya agar reklamasi tambang bisa segera terlaksana sesuai kesepakatan bersama antara operator migas Blok Cepu, Exxonmobil Cepu Limited (EMCL), kontraktor EPC 5 Banyuurip, PT Rekayasa Industri (Reind) – Hutama Karya (HK), dan Komisi A DPRD Bojonegoro.
Kepala BLH, Tedjo Sukmono, menyatakan, pelaksanaan reklamasi akan tetap dilakukan oleh PT Rekind-HK. Sementara BLH hanya memberikan panduan dan arahan sesuai petunjuk konsultan nantinya.
“Kalau kami yang mengerjakan, terus dibiayai mereka ya tidak bisa. Lha wong tidak ada ketentuan seperti itu dalam undang-undang,†tegas Tedjo kepada Suarabanyuurip, Kamis (20/11/2014).
Sementara itu, Construction Manager EPC 5 Banyuurip, Zainal, menyatakan, belum melakukan rapat koordinasi kembali dengan BLH untuk membicarakan masalah tersebut. Pada intinya, kata Zainal, pihaknya akan memeprhatikan ketentuan yang berlaku atas arahan BLH dan dinas terkait lainnya.
“kami akan melakukan koordinasi secara intens untuk melaksanakan reklamasi, jadi ditunggu saja,â€pungkasnya.(rien)