SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Aksi blokir proyek Engineering Procurement and Construction (EPC), Banyuurip, Blok Cepu di wilayah Kecamatan Gayam, bojonegoro, Jawa Timur kembali dilakukan oleh kontraktor lokal, Sabtu (22/11/2014).
Kali ini pemblokiran khusus di EPC-5 dilakukan oleh CV Prima Abadi (PA). Akibatnya aktifitas proyek EPC-5 sejenak macet.
Salah satu perwakilan dari CV PA, Yogi, mengatakan, pemblokiran itu dilakukan lantaran pihak PT HUtama Karya (HK) terkesan plin plan dalam membuat keputusan yang telah disepakati. Lain itu terkait dengan invoice yang dikirim sekitar empat bulan lalu belum dibayar.
“Terpaksa pemblokiran kami lakukan karena mulai bulan Juli hingga sekarang ini invoice sebesar sekira Rp7 milyar belum dibayar oleh HK,” kata Yogi kepada Suarabanyuurip.com seusai pertemuan dengan HK dan perwakilan dari EMCL di kantor PA, Sabtu (22/11/2014).Â
Dia jelaskan, ada beberapa poin item yang mendasari CV PA melakukan pemblokiran. Salah satunya adalah PT HK sebenarnya bisa menerbitkan SKBDN ke suplayer, tapi suplayer dijanjikan pembayaran satu bulan setelah invoice dalam bentuk reguler atau kredit suplayer (KS). Namun, setelah proses berjalan sesuai dengan aturan proses pembayaran KS tidak bisa dilakukan karena ada perubahan kebijakan dari Direksi PT HK.
Selanjutnya pembayaran dialihkan dengan sistem pembayaran SKBDN, dengan menerbitkan adendum kontrak atas perubahan tersebut. Jika hal tersebut di atas sistem pembayaran yang dilakukan PT HK sering berubah, maka CV PA atau suplayer dirugikan waktu, dan bunga bank atas proses sistem pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
“Dengan seperti itu kita sebagai suplayer/CV lokal apa yang bisa kami lakukan ketika aturan yang dibuat PT HK tidak ditaati. Maka dengan hal tersebut diatas kami melakukan pemblokiran sesuai dengan kemampuan kami,” jelasnya.
“Alhamdulillah tuntutan kami direspon, dan dilakukan pertemuan di kantor kami. Yakni, dari HK Budiono, Wandi, perwakilan dari operator Blok Cepu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pocar dan Nina. Hasilnya, dijanjikan akan dibayar pada taggal 24-29 bulan ini. Dengan nilai Rp1,5 miliar dan Rp1,7 miliar.
“Saya berharap, hal ini tidak akan terjadi lagi, dan HK juga komitmen dengan apa yang telah disepakati bersama. Intinya kami tidak punya niatan menghambat proyek. Tetapi, kami menuntut atas hak kami,” tegas Kamidin.
Setelah dilakukan pertemuan dan dihasilkan kesepakatan kedua belah pihak pemblokiran bubar, dan aktifitas di EPC-5 kembali normal seperti biasanya. (sam)