SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Pemilik 14.000 liter solar di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.
Pemilik 71 drum solar bersubsidi disebut kerap dipanggil, Yenni (35), warga yang mempunyai 14 ribu liter solar dan ditaruh di depan rumahnya di dekat TPI Palang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,†kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, ketika dikonfirmasi Suarabanyuurip.com, Selasa (25/11/2014).
Cara yang dilakukan pemilik solar untuk mengumpulkan solar adalah, menggunakan surat rekomendasi yang dia pinjam dari nelayan. Satu surat rekomendasi untuk nelayan dapat melakukan pembelian maksimal 1.500 liter solar bersubsidi.
“Karena biasanya nelayan membutuhkan sekitar 10 sampai 12 drum solar untuk perjalanan dia selama 10 hari berlayar,†kata Suharyono.
Meski surat rekomendasi yang dia pinjam merupakan milik para nelayan, tetapi pembelian dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilakukan sendiri oleh karyawannya.
“Modusnya ya pinjam surat rekomendasi dari nelayan disana, karena banyak juga nelayan yang tidak mampu membeli solar untuk melaut,†kata Suharyono.
“Selain itu kan surat rekomendasi tidak dapat dipindah tangankan,†lanjut dia.
Pelaku penimbunan dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“Tetapi kita juga masih memeriksa saksi, termasuk orang yang berhutang dan melakukan pembelian solar di sana,†tandasnya. (edp)