UMK Blora Terendah di Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Di kawasan ladang minyak dan gas bumi (Migas) Blok Cepu, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora, Jawa Tengah adalah paling rendah dibandingkan dengan daerah lain.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 560/85 Tahun 2014 tertanggal 20 November 2014 menyebut, UMK Blora sebesar Rp1.180.000. Jika dibandingkan kabupaten lain di Jawa Timur yang masuk wilayah Migas Blok Cepu, UMK Blora 2015 masih lebih kecil.

Kabupaten Tuban, UMK tahun 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.575.500, dan Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp1.311.000.

Meski demikian UMK Blora 2015 masih lebih tinggi, jika dibandingkan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang telah ditetapkan sebesar Rp1.150.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Blora, Chris Hapsoro, menjelaskan, Pemkab Blora sebelumnya mengusulkan kepada gubernur UMK Blora 2015 sebesar Rp1.170.000. Kemudian Gubernur memerintahkan penyesuaian UMK sebesar dua persen seiring naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).

“Sehingga akhirnya UMK Blora 2015 ditetapkan Rp 1.180.000,”  ujarnya.

Baca Juga :   Permen Dot Bebas Narkoba

Seiring telah ditetapkannya UMK 2015 setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah oleh gubernur, makan akan berlaku efektif 1 Januari 201. Pihaknya akan segera menyosialisasikan ketetapan tersebut kepada para pengusaha di Blora.

“Kami susun jadwal secepatnya untuk sosialisasi UMK 2015,” tandasnya. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *