SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – PT Pos Indonesia, selaku pihak yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) menyebut kalau penerima bantuan harus mempunyai Kartu Penjamin Sosial (KPS).
Diketahui, KPS diberikan kepada masyarakat oleh pemerintahan sebelumnya. Dipergunakan untuk mencairkan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Secara tidak langsung, data yang dipergunakan pada pencairan sekarang menggunakan data lama.
“Syaratnya orang harus punya KPS, jadi kesimpulan saya memang data waktu BLSM kemarin,†kata Kepala Kantor POS Cabang Tuban, Minto Pujisantosa, Kamis (27/11/2014).
Minto mengatakan, kantor Pos bekerja setelah mendapatkan instruksi dari Presiden. Serta mendapatkan data penyaluran ini juga dari pemerintah pusat.
Ditanya apakah penerima bantuan ini bisa dialihkan ke penerima lain karena cukup banyak yang tidak tepat sasaran, Minto menyatakan, kalau itu bukan wewenang Kantor Pos. Hanya saja, pada tahun lalu ada penarikan bantuan dari orang-orang yang mampu.
“Itu bukan wewenang kami (Kantor Pos),†kata Minto.
“Tetapi pada tahun lalu ada yang tidak layak menerima dan ditarik, kemudian uang tersebut kita kembalikan ke pemerintah pusat,†lanjut dia.
Minto menjelaskan, untuk wilayah Tuban ada 96.633 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di 328 desa yang tersebar di 20 kecamatan yang mendapatkan program ini. Pencairan tahap awal sendiri, dilakukan untuk bulan November dan bulan Desember dengan jumlah perbulan 200 ribu rupiah per RTS.
“Jadi untuk dua bulan totalnya sebesar 400 ribu rupiah,†tandas Minto.(edp)