SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan, usia tabung gas LPG ukuran 3 kilogram (Kg) bersubsidi yang sekarang ini beredar di masyarakat telah kadaluarsa. Tabung itu telah berusia sembilan tahun sejak diberlakukannya konvensi gas dari pemerintah pusat pada 2005 silam.
“Usia tabung itu idealnya lima tahun sekali harus ganti, ” kata Kepala Disperindag Bojonegoro, Basuki, kepada suarabanyuurip.com, Kamis (27/11/2014).
Dia menjelaskan, Pertamina telah melakukan penarikan tabung LPG ukuran 3 Kg secara bertahap, sehingga masih ada sebagian besar tabung LPG lama yang berada di pangkalan atau agen resmi LPG di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
“Sebagian masih belum diganti, tapi sebagian sudah,” lanjutnya.
Basuki menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir adanya dampak negatif pada tabung LPG yang lama dan masih dipergunakan hingga sekarang ini seperti kebocoran gas dan mengakibatkan kebakaran.
“Hanya saja, akan terjadi rembesan dari dalam tabung yang mengakibatkan volume gas berkurang,” tandasnya.(rien)