Raperda Konten Lokal Blora Akan Disahkan

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengesahkan lima rancangan peraturan daerah (Raperda). Saat ini pembahasan ke lima raperda itu telah mencapai 99 persen dan tinggal pengesahan.

Dari lima raperda yang akan disahkan itu termasuk Raperda Konten Lokal untuk mendukung keterlibatkan masyarakat dan pengusaha lokal dalam kegiatan industri migas di wilayah Blora.

Ketua Badan legislasi DPRD Blora, Siswanto, menjelaskan, lima raperda itu yakni tentang Raperda Penetapan Desa, penanaman modal, penyelenggaraan reklame, retribusi pelayanan parkir di jalan umum, dan konten lokal.

Disinggung mengenai Raperda Galian C yang tidak masuk dalam pemabahasan untuk disahkan, Siswanto mengatakan, bahwa raperda tersebut masih belum siap. “Raperda itu masih setengah mateng, jadi belum bisa disahkan. Jadi untuk tahun ini, lima raperda itu tinggal ketok palu saja,” katanya.  

Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, meminta anggotanya segera menyelesaiakan pembahsan lima raperda tersebut. “Maka Perlu dibentuk Panitia khusu untuk menyelasaiakan pembahsan secara seksama,” katanya.

Baca Juga :   Hasil Imbang Pilkades Sedahkidul Bukan Pertama Kali

Untuk itu, Ia meminta para masing-masing fraksi segera mengusulkan nama-nama anggota fraksinya untuk ditugaskan pada pansus tersebut.

Pansus itu nantinya terbagi menjadi dua. Pansus satu, membahas raperda tentang penetapan desa, penanaman modal, penyelenggaraan reklame. Sedangkan pansus dua membahas raperda tentang retribusi pelayanan parkir di jalan umum, dan konten lokal.(ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *