SuaraBanyuurip.com –Â Ahmad sampurno
Blora – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, perlu menyiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pasalnya wilayah Kabupaten Blora, memilki potensi besar tambang pasir khususnya sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo.
Terutama di wilayah Blora Selatan, tepatnya di Kecamatan Kradenan, Kecamatan Kedungtuban, dan Kecamatan Cepu.Â
Menurut Teguh Wiyono, Kepala Bidang Pertambangan dan Migas, Dinas ESDM Blora, pertambangan pasir sampai saat ini belum pernah ada perizinan. Karena seharusnya tambang pasir sepanjang Bengawan Solo menjadi pertambangan rakyat, tapi belum ditentukannya WPR di wilayah Blora.Â
Pihaknya meyakini, jika sudah ditentukan WPR tersebut maka tidak dipungkiri banyak masyarakat yang megurus perizinan.
“Namun itu semua ada konsekwensinya,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Selasa (7/6/2016).Â
Dia menjelaskan, konsekwensinya yang dimasud, pemerintah harus menentukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), titik larangan, serta reklamasi.
“Yang masuk dalam rencana kerja Pertambangan,” ujarnya.
Sementara, sampai saat ini hanya ada 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang masuk di Dinas ESDM. Selain izin eksplorasi bahan semen.
“Ada sebanyak 6 titik, rinciannya 5 titik di Kecamatan Kradenan dan 1 titik di Kecamatan Todanan. Keenam titik tersebut bergerak dibidang tanah atau pasir urug. Dan baru 2 yang mulai operasi, di Todanan dan Kradenan,” jelasnya. (ams)