Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ruko

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis rumah dan toko (ruko) di wilayah setempat yang sudah meresahkan warga.

Komplotan pencuri itu adalah Proyono, (18), alias Grandong, warga Tanjung, Imam Syufa’I, (18), warga Sogo dan Abdul Aziz, (17), warga Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban. Ketiganya ditangkap secara terpisah oleh polisi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, kotak amal, dan sejumlah uang sejumlah Rp200 ribu.

Menurut Kapolsek Kedungtuban, AKP. Sugiharto, penangkapan komplotan pencuri tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan kasus pencurian yang terjadi di ruko milik Ngajiyo, (70), warga Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, pada 23 September 2014 lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, lanjut Sugiharto, para pelaku mengaku sedikitnya telah melakukan pencurian lima kali di tempat berbeda.  Yakni di rumah Sumari, warga Dukuh Wantah, Desa Jimbung, Mbak Tun pemilik warung di Desa Pulo, rumah Ngajiyo, Warga Desa Tanjung, Masjid Desa Wadu, dan Masjid Desa Bajo, Kecamatan Kedungtuban.

Baca Juga :   623 Pelamar PPPK Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

“Aksi mereka sudah meresahkan warga,” tegas Sugiharto kepada suarabanyuurip.com, Senin (1/12/2014).

Menurut pengakuan para pelaku, kata Sugiharto, hasil pencurian telah mencapai puluhan juta rupiah yang digunakan berfoya-foya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 sampai dengan 15 tahun.

“Namun karena ada salah salah satu pelaku yang masih dibawah umur, maka akan mendapat perlakukan khusus,” ujar dia.

Salah satu pelaku, Imam syufa’ai (18), dengan santai dan tanpa beban mengaku, uang hasil curian itu digunakan untuk berfoya-foya. “Uangnya saya gunakan foya-foya dan di Cepu, Mas,” katanya.

Sementara itu, Salah satu korban, Ngajiyo, warga Desa tanjung, mengaku telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp50 juta dari peristiwa yang menimpanya. Barang yang hilang berupa emas puluhan gram, uang tunai, dan rokok satu sak.(ams)

 

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *