SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Kompleksitas permasalahan dalam kegiatan minyak dan gas (Migas) di daerah memerlukan sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam penanganannya. Sehingga diperlukan adanya strategi proaktif dalam mendorong sinergitas antar pemangku kepentingan.
Bupati Bojonegoro Suyoto, menyampaikan, acapkali muncul bias pemikiran antara pusat, operator, dan daerah dalam kegiatan industri migas. Walaupun telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang percepatan produksi migas, namun tidak lebih dari hiasan katalog yang tersimpan berjejer di almari buku (sleeping document).
“Pada satu sisi, permasalahan di lapangan memerlukan penanganan segera yang tidak dapat menunggu lebih lama lagi,” kata dia kepada suarabanyuurip.com, Selasa (2/12/2014).
“Akibatnya hal paling mudah dilakukan adalah melempar kesalahan pada daerah sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap permasalahan yang muncul,” lanjut Suyoto.
Menurut dia, hal itu terjadi karena tertutupnya ruang komunikasi antara operator, pemerintah pusat, dengan daerah. Untuk memecahkan kebuntuan tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah proaktif mempertemukan kultur pemikiran antara pusat – daerah agar percepatan produksi migas sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 dapat tercapai.
“Kita berinisiatif mempertemukan seluruh pemangku kepentingan pusat dan daerah untuk duduk bersama, melakukan pemetaan permasalahan, merumuskan solusi serta mengeksekusinya,” tukasnya.
Dari pertemuan antara pemangku kepentingan itu, lanjut Suyoto, lahirlah Piagam Bojonegoro 11 Juli 2013, yang kemudian berlanjut dalam pembahasan lanjutan melalui Forum Group Discussion pada 4 Desember 2013. Namun sayangnya, sekali lagi patut dipertanyakan kesungguhan pusat dalam mentargetkan percepatan produksi migas nasional.
“Karena berbagai rekomendasi penting yang dihasilkan Piagam Bojonegoro dan Forum Group Discussion belum ada tindak-lanjut sampai dengan saat ini,” tandasnya. (rien)