SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Perwakilan PT Rekayasa Industri – Hutama Karya (Rekind – HK) dan perwakilan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Blok Cepu menemui Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (09/12/2014). Tujuan pertemuan itu untuk membahas kerusakan lahan pertanian warga akibat dampak jebolnya tanggul dan embung di proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering Procurement and Construction/EPC)-5 Banyuurip.
Dari pantauan menyebut, hadir dalam pertemuan adalah perwakilan dari EMCL, Ismail Mardi, Nina Megawati. Sedangkan dari HK-Rekind diwakili oleh Wandi.
Dalam pertemuan, Kepala Desa (Kades) Gayam Winto, meminta kepada pihak EMCL dan kontraktor EPC-5 untuk segera melakukan pemberian ganti rugi kepada warga yang lahan dan tanaman pertaniannya rusak akibat jebolnya tanggul dan embung proyek, Sabtu (6/12/2014) lalu.Â
“Kalau tidak segera diberi ganti rugi, saya yang susah. Karena, warga pasti terus menanyakannya tentang kejelasan kapan ganti rugi diberikan,” kata Winto dalam pertemuan.
Dia meminta kepada EMCL dan kontraktor EPC-5 Banyuurip untuk tidak hanya memberikan ganti rugi. Tetapi juga memperbaiki saluran air secara permanen agar kejadian serupa tidak terulang lagi setiap musim hujan.
“Setidaknya meski tidak bisa secara total tetapi dengan adanya saluran air permanen bisa megurangi kejadian yang sama tidak separah seperti saat ini,” saran Winto.
Namun, tambah Winto, jika EMCL dan kontraktor EPC-5 Banyuurip tidak menghiraukan apa yang disampaikan, maka kedepan Pemdes Gayam tidak akan memfasilitasi jika terjadi permasalahan yang sama.
“Kalau itu tetap dibiarkan, saya tidak mau lagi menanggung resikonya jika lahan pertanian warga kembali rusak seperti saat ini,” imbuhnya.
Humas Rekind, Wandi, mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak EMCL untuk membahas masalah tersebut. Karena kejadian ini di luar proyek sehingga tidak secara sepenuhnya menjadi tanggungjawab kontraktor EPC-5 Banyuurip.
“Insya Allah dua minggu lagi sudah ada jawabannya, karena perlu proses. Sedangkan, berkaitan saluran air permanen itu bukan kewenangan kami. Namun menjadi kewenangan pihak EMCL untuk memutuskannya,” sambung Wandi seusai pertemuan.(sam)