Komisi VII Usulkan Aturan DBH Masuk dalam UU Migas

Lokasi drilling MSTB-06 yang tengah dilakukan pengeboran di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Meranti. (dok.halloriau.com)

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Komisi VII DPR RI mengusulkan agar ketentuan dana bagi hasi minyak dan gas bumi atau DBH Migas dimasukkan dalam revisi Undang-undang Migas. Usulan ini menyusul polemik penyaluran DBH Migas ke Kabupaten Meranti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai ketentuan DBH Migas perlu didalami untuk masuk dalam Undang-Undang Migas agar lebih aspirarif bagi pemerintah daerah terkait pendapatan dari hasil eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya.

“Aturan soal DBH ini sangat sensitif sehingga perlu dibuat aturan yang lebih jelas untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil migas,” ujarnya.

Politisikus PKS ini menegaskan pentingnya aturan DBH Migas masuk dalam UU Migas agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam DBH migas dapat dipenuhi.

“Paling tidak semakin mendekati harapan daerah,” ucapnya.

Mulyanto mencontohkan video viral “marahnya” Bupati Meranti kepada pejabat Kementerian Keuangan, mencerminkan aspirasi dari daerah. Kondisi tersebut diperkirakan juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

“Memasukan aturan DBH Migas ke dalam UU Migas ini sangat memungkinkan. Yang diperlukan hanya masalah kemauan politik pemerintah,” tandas Mulyanto dikutip dari Parlementaria.

Senada disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid. Menurut dia, protes keras Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait DBH migas bisa menjadi pemicu daerah lainnya untuk menyampaikan hal serupa. Karena berbagai daerah mempunyai kekayaan sumber daya alam, namun masyarakatnya tidak bisa menikmatinya, bahkan cenderung miskin.

“Mereka tahu, mereka ini negeri (daerah) kaya, tetapi masyarakatnya masih miskin. Kesenjangan-kesenjangan ini kan terjadi sehingga membuat kekecewaan. Masyarakat hari ini mengapa mungkin tidak terlalu kencang dengan gerakan itu, tetapi kalau ini terus dibiarkan tidak baik. Tidak boleh begitu, harus ada pemerataan, ada keadilan,” tegasnya.

Menurut Wahid, pemerintah pusat mesti berlaku adil dan transparan terkait DBH Migas. Yakni dengan membuat satu mekanisme yang memungkinkan daerah bisa melakukan pengecekan langsung. Sehingga selain pemerintah pusat yang memegang data, daerah juga bisa mengecek keberadaan sumur migas berikut potensinya.

“Apalagi kadang-kadang sumur di satu kabupaten, tapi reservoirnya ada di kabupaten lain,” ujarnya.

Politikus PKB itu menekankan, masyarakat membutuhkan keadilan dalam mendapatkan haknya. Namun keadilan itu tidak sempurna jika dalam pelaksanaannnya tidak ada pemerataan sejalan dengan potensi kekayaan yang ada di daerah tersebut.

“Di Riau itu menyumbang minyak dan gas gede banget, tapi jalan-jalan di Riau banyak yang pada hancur,” kritik Legislator Dapil Riau II itu.

Wahid mencontohkan, besarnya potensi lain di Riau salah satunya kelapa sawit. Disebutkan anggaran di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencapai Rp71-72 triliun. Akan tetapi, dana yang kembali ke masyarakat hanya Rp2 triliun.

“Pertanyaannya, yang Rp70 triliun untuk apa? Sementara sumbangan (truk pengangkut sawit) terhadap kerusakan (jalan) sangat tinggi. Dari mana daerah membangunnya untuk jalan hancur, untuk infrastruktur hancur, semuanya. Inilah kadang-kadang kebijakan begini yang tidak sinkron,” tegas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

Ia menambahkan, pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menjadi pembelajaran bagi pemerintah. Khususnya dalam melihat kembali bahwa DBH yang dialokasikan dalam undang-undang masih kecil untuk daerah penghasil minyak dan gas.

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebelumnya ‘mengamuk’ dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia. Dalam tayangan yang dilansir Diskominfotik Provinsi Riau, Bupati Adil mengarahkan kemarahannya saat bertemu dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman. Kata Adil, harga minyak Meranti terus meninggi di tengah terkereknya harga minyak dunia dan naiknya nilai tukar dolar AS.

Di sisi lain, potensi minyak di Meranti juga terus bertambah bahkan menyentuh hampir 8.000 barel per day. Besaran ini sudah hampir menyamai target yang diberikan SKK Migas, 9.000 barel per hari. Untuk mengejarnya, di Meranti juga gencar melakukan penggalian sumur dari tahun ini 15 sumur, hingga 2023 sebanyak 19 sumur minyak mentah. Sayangnya, dengan besaran produksi ini DBH disebutnya tidak diberikan secara berkeadilan. DBH Migas tahun 2022 yang diterima Kabupaten Meranti sebesar Rp114 miliar dan tahun depan nilainya hanya naik sekitar Rp700 juta.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *