SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – KPH Perhutani Parengan menyebutkan ada 91 titik lokasi penambangan tradisional sumur tua baik sumur yang tidak aktif maupun sumur yang diaktifasi kembali. Termasuk dua sumur baru yang masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Pertamina EP Asset 4.
Adm KPH Parengan, Daniel Budi, menyampaikan, semua lokasi telah melalui proses ijin pinjam pakai kawasan hutan dengan Kementrian Kehutanan. Namun, banyaknya sumur ilegal yang ditambang oleh sekelompok oknum penambang bukanlah tanggung jawab instansinya.
“Kalau ada sumur ilegal dan terjadi blow out itu bukan wewenang kami, tapi Pertamina EP Asset 4,” tegasnya.
Dia menyebutkan, tidak ada pengawasan secara khusus dari Perhutani Parengan untuk kegiatan penambangan tradisionl di sumur tua. Karena yang jelas secara lokasi tidak ada masalah di sisi legalitas sudah jelas.
“Tapi jika terjadi pencemaran akibat kegiatan penambangan, kami langsung berkordinasi dengan Pertamina EP Asset 4,” tandasnya.
Dia menyebutkan, beberapa jenis pencemaran yang perna terjadi di Kecamatan Malo adalah kebocoran pipa, dan adanya rembesan limbah dari bak penampung. Tapi, hal itu secara tekhnis telah diperbaiki oleh operator. (rien)