SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Menjelang akan diterimanya dana sebesar Rp1,4 miliar per tahun untuk masing-masing desa, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur tampaknya tengah berpikir agar mampu mengelola dana desa tersebut secara baik dan prosedural.
Pun demikian sejumlah Kades tampaknya masih menganggap pentingnya tenaga pendamping atau konsultan untuk mengelola dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini.
“Kita tentu sangat membutuhkan tenaga pendamping atau pengelola ketika dana dari pusat ini sudah digulirkan ke desa,” kata Kades Pucangan, Kecamatan Montong, Santiko, Jumat (12/12/2014).
Apabila dimanfaatkan dengan benar, Santiko beranggapan dana ini akan sangat bermanfaat untuk kemajuan desa. Termasuk beberapa upaya yang akan dilakukan desa adalah dengan membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Santiko menyadari, pengelolaan dana yang cukup besar ini juga membawa tanggung jawab bagi Pemerintah Desa (Pemdes). Disinilah peran pendamping diperlukan untuk memberikan kontrol ataupun membantu secara administratif penggunaan dana desa.
“Kalau tidak dikelola dengan benar akan menjadi masalah dikemudian hari, untuk itu kita juga masih menunggu petunjuk teknis penggunaan dana ini,” jelas Santiko.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein, ketika dikonfirmasi berharap masing-masing Kades menggunakan dana ini dengan tepat. Salah satu yang diusulkan orang nomor dua di jajaran Pemkab Tuban ini adalah dengan pembentukan Bumdes)
“Alokasikan dengan tepat, salah satunya bisa membuat Bumdes dan tentu akan dibantu, apalagi Bumdes sudah ada perdanya,” kata Noor Nahar mengusulkan.
“Kalau dikelola dengan baik akan berdampak pada kemajuan desa yang bersangkutan,” tandasnya. (edp)