Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Sebanyak 1.063 istri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengajukan cerai gugat. Rata-rata usai mereka masih muda, bahkan ada yang baru berusia 23 tahun.
Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, telah menerima 1.500 perkara pengajuan perceraian hingga Juni 2023 ini. Dari jumlah itu, sebanyak 1.063 istri mengajukan cerai gugat.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, jumlah pengajuan perceraian hingga Juni 2023 mencapai 1.500 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 1.063 istri mengajukan cerai gugat. Sisanya cerai talak.
“Bojonegoro setiap tahun angka perceraian di atas ribuan,” katanya, Jumat (7/7/2023).
Menurut dia, banyak faktor yang menyebabkan perceraian rumah tangga di Kabupaten Bojonegoro. Di antaranya karena alasan ekonomi, kurang puas saat di ranjang hingga perselingkuhan. Pendidikan yang rendah juga menjadi faktor lainnya.
“Kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi penyebabnya,” katanya, Rabu (6/7/2022).
Jamik mengungkapkan, istri yang mengajukan cerai gugat rata-rata masih muda. Bahkan ada yang baru berusia 23 tahun sudah mengajukan cerai.
“Sehingga banyak janda muda di Bojonegoro,” katanya.(jk)




