Bentuk Satgas Mafia Pupuk

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Jawa Timur, menyampaikan di penghujung tahun 2014, sebagian besar petani di wilayah setempat harus kembali berjibaku dengan problem lama yang tidak pernah kunjung selesai. Yakni, masalah pupuk.

“Pupuk hilang menjelang tanam, inilah Kado Tahunan buat Petani kita,” kata Ketua JAMAN JATIM, Nasihan kepada Suarabanyuurip.com.

Dia mengatakan, selama lebih dari 10 tahun terakhir kelangkaan pupuk seperti menjadi sebuah hal biasa. Dibiarkan begitu saja tanpa penanganan khusus, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemprov dan Pemda.

Pihaknya menilai, kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di sebagian besar kabupaten di Jawa Timur lebih disebabkan oleh maraknya permainan “Mafia Pupuk Bersubsidi”. Mereka diindikasikan bermain mata dengan lingkaran kekuasaan daerah, dengan cara mengurangi data tanah persil Perhutani yang disewakan dalam RDKK. Termasuk upaya penimbunan oleh distributor dan kios pupuk, dan pola “kasbon” terhadap jatah pupuk untuk tahun depan.

Ditambahkan, karena lemahnya PPL Pertanian dalam memberikan penyuluhan terhadap cara mengembalikan unsure hara dalam tanah, sehingga banyak petani yang melakukan pemupukan melebihi standart.

Baca Juga :   Tak Ada Iktikad Baik Tempuh Jalur Hukum

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar menghentikan pola distribusi pupuk bersubsidi melalui distributor dan kios. Maksimalkan peran Kelompok Tani dalam skema distribusi pupuk bersubsidi, membentuk SATGAS yang berfungsi pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi dari propinsi hingga desa. Sebagaimana Perpres nomor 77 tahun 2005 jo Perpres Nomor 15 tahun 2011 yang menegaskan bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan.

“serta apemerintah daerah melalui Gubernur dan Bupati agar melakukan penataan kembali terhadap alokasi bulanan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *