Tak Ada Iktikad Baik Tempuh Jalur Hukum

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Perkumpulan Pewaris Bangsa (PBB), menyayangkan sikap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya yang melayangkan surat kepada beberapa warga di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Jawa Timur, untuk menghadiri undangan di Surabaya pada Senin (24/7/2017) terkait perpanjangan sewa.

Ketua Perkumpulan Pewaris Bangsa, Alham Ubay, menegaskan, menolak upaya PT KAI Daop 8 melakukan pertemuan tersebut. Karena, sesuai kesepakatan bersama yang pernah dibuat yakni setiap urusan soal tanah bekas rel kereta api harus berhubungan dengan PBB.

“Tidak berkirim surat per individu kepada warga seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu, PT Kereta Api Daop 8 Surabaya menegaskan, bakal menempuh jalur hukum jika warga yang menempati tanah bekas rel kereta api di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak melakukan pembayaran sewa atau membuat kontrak baru.

“Dasarnya apa warga menolak sewa itu,” kata Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatot Sutiyatmoko, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (22/7/2017) kemarin.

Saat ini, pihaknya mulai melakukan sosialisasi bagi warga yang masa kontraknya segera berakhir. Sosialisasi dilakukan agar sewa dibayar sepanjang menggunakan aset milik PT KAI.

Baca Juga :   Temukan Bayi Sudah Tak Bernyawa

“Nilai sewanya bervariasi, tergantung luas lahan, peruntukan, maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” imbuhnya.

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik dari warga, maka pihaknya tidak segan-segan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian.

“Apalagi, banyak bangunan liar yang berdiri tanpa izin PT KAI Daop 8,” tandasnya.

Gatot menyatakan, setiap tahun ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, jangan sampai aset-aset milik PT KAI DAOP 8 ada yang dimanfaatkan untuk korupsi.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *