Pengembangan Sukowati Pad C Terganjal RDTRK

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro -Pengembangan Lapangan Migas Sukowati Pad C-1 di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, oleh Joint Operating Body Pertamina Ptrochina East Java (JOB P-PEJ) hingga kini masih belum menentukan lokasi yang tepat. Penyebabnya masih menunggu pengesahan peraturan daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDRTK) untuk wilayah Trucuk.

Kepala Bagian Pertambangan dan Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Sutanto, mengatakan, pengesahan RDRTK Trucuk harus melalui proses panjang, salah satunya mendatangkan konsultan yang telah disepakati yang akan dianggarkan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Dari rapat terakhir di Surabaya bulan September lalu, SKK Migas sudah menyiapkan anggaran tersebut, tapi hingga kini belum dilaksanakan,” kata dia, mengungkapkan.

Sutanto menambahkan, luas lahan yang akan dibebaskan guna kepentingan proyek Pad C-1 seluas 5 hektar (Ha). Sesuai Undang-undang No 2 tahun  2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pembebasan lahan di bawah 5 Ha tidak membutuhkan land tim.

Baca Juga :   Pertamina Akan Menutup Permanen

“Jadi begitu RDTRK disahkan, pihak operator bisa langsung melaksanakan pembebasan lahan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Humas SKK Migas, Rudi Rimbono, masih berusaha dikonfirmasi mengenai hal tersebut.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *