SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, jika Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP Asset IV yaitu PT Geo Cepu Indonesia (GCI) belum memiliki Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam mengelola sumur minyak tua. Sehingga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga dipastikan belum ada.
Hal ini disampaikan dalam hearing yang digelar oleh Komisi A DPRD Bojonegoro dengan penambang dari Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Asosiasi Penambang Rakyat (Aspera), Pertamina EP Asset IV dan Kepolisian, Selasa (23/12/2014).
Kasubid Standarisasi dan Bina Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bojonegoro, Suliana, menyampaikan, pihaknya kesulitan dalam melakukan tindakan baik berupa teguran, peringatan, maupun sanksi. Namun begitu, pihaknya telah mengirimkan laporan berupa pelanggaran-pelanggaran kepada Kementrian Lingkungan Hidup.
“Justru kami merasa terintimidasi dengan adanya blow out beberapa waktu lalu di sumru tua, sehingga kami minta perlindungan dan pendampingan dari dinas lain,†ujarnya.
Suliana menyatakan, hingga sekarang ini tidak ada koordinasi baik dengan Pertamina EP Asset IV, Koperasi Unit Desa (KUD), dan KSO PT GCI terkait permasalahan di sumur tua, terlebih masalah limbah yang hingga kini belum tertangani secara tekhnis.
“Memang ada bak penampung limbah, tapi menurut kami belum sesuai standart,†kata dia, mengungkapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, meminta pihak Kepolisian untuk memperhatikan hal tersebut, karena PT GCI juga tidak memiliki dokumen AMDAL namun sudah berani mengambil alih sumur tua dan membuat sistem KSO dengan Pertamina EP Asset IV.
“Dengarkan itu, jangan asal memasang garis polisi kalau ternyata PT GCI sendiri ilegal,â€tegasnya.(rien)