SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2007 dalam menentukan calon lahan pengganti tukar guling Tanah Kas (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
TKD Gayam yang sedang ditukar guling seluas 13,2 hektar. Tukar guling itu dilakukan karena tanah TKD saat ini digunakan proyek pengembangan minyak Banyuurip, Blok Cepu.
“Kita diperbolehkan menggunakan aturan yang lama,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi kepada suarabanyuurip.com, usai sosialisasi tukar guling TKD Gayam di balai desa setempat, Rabu (24/12/2014).
Dia menjelaskan UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih dalam proses transisi sejak diundangkan. Disamping itu, pihaknya mengaku masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
“Kita mengikuti aturan saja dar Gubernur, hari ini cuma menawarkan saja kepada masyarakat Gayam,” ucap Didik.
Dia menerangkan, sebelum dilakukan pembebasan lahan untuk tanah pengganti TKD ada tahap yang harus dipenuhi. Salah satunya pernyataan tidak keberatan dari warga. Pihaknya ingin agar pada saat pembebasan nantinya tidak terdapat sengketa.
“Sehingga harus clear dulu,” tambahnya.
Didik menegaskan, SKK Migas tidak punya wewenang menentukan. Termasuk berapa perkiraan harga permeternya. Nantinya, lanjut dia, ada tim independen yang khusus menangani masalah tersebut.
“Ada timnya sendiri SKK Migas tidak berhak,” tegasnya.
Sementara itu, dalam dialog yang dilakukan bersama warga. Terdapa 74 warga Gayam yang akan lahannya akan dibebaskan untuk pengganti tukar guling TKD Gayam. Adapun opsi lahan yang digantikan terdapat empat pilihan. Di selatan, utara, dan barat kantor Balai Desa Gayam, serta perbatasan antara Desa Gayam dengan Katur.(roz).