Bisa Berpotensi Gugatan Hukum

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro- Belum kelarnya pembebasan lahan milik Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, seluas 4300 meter persegi yang meminta seharga Rp9 triliun, sampai saat ini berpotensi memunculkan terjadinya gugatan hukum. Demikian disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Didik Sasono Setyadi.

Dia menjelaskan mulai diberlakukannya UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat membantu menyelesaikan pembebasan lahan tersebut. Langkah awal yang akan dilakukan adalah dengan mengahadirkan pihak ketiga untuk menilai serta menghitung harga yang ditentukan.

“Dengan acuan UU baru itu, tim jasa menilai dan menghitung. Setelah diketahui harganya sekian, setuju atau tidak setuju harganya ya segitu. Kalau pemilik tidak setuju ya dibawa pengadilan,” kata dia usai mensosialisasikan tukar guling Tanah Kas Desa Gayam di balai desa setempat, Rabu (24/12/2014) kemarin.

Pada tahap itu, menurut dia sistem konsinyasi belum bisa dilakukan terlebih dulu, sebab masih akan ada potensi saling gugat diantara kedua belah pihak. Baik pemilik lahan atau pemerintah berkesempatan mencari kebenaran di pengadilan.

Baca Juga :   Kontraktor Lokal Pro BUMD Bentuk FKM Sapu Lidi

“Kalau pengadilan memenangkan kita atau pemerintah, baru dilakukan konsinyasi'”paparnya.

Hanya saja, sejauh ini pihaknya mengaku akan mempertimbangkan dulu keberadaan lahan milik Ali Mukarom. Dengan kata lain, apakah lahan tersebut benar dibutuhkan proyek atau tidak. Kalaupun tidak terlalu dibutuhkan, pihaknya tidak terlalu memaksakan.

“Kita lihat dulu, kalau tidak begitu dibutuhkan kita biarkan saja,”tuturnya.

Seperti diketahui, lahan milik Ali Mukarom seluas 4300 m2 berada didalam lokasi proyek Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. tepatnya di Desa Mojodelik Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro. Dinas ESDM pemkab Bojonegoro menyebut pemilik lahan sekarang menaikkan harga hingga mencapai Rp9 triliun(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *