SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro- PT Geo Cepu Indonesia (GCI), Kerjasama Operasi (KSO) Pertamina EP Asset 4 di sumur minyak tua baik di Kecamatan Kedewan maupun Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta semua pihak memahami tentang KSO. Hal ini disampaikan saat legalitas GCI disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
“Jenengan kalau bertanya harus paham yang jenengan tanyakan mbak!”ujar Humas PT GCI, Danu, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com,Kamis (25/12).
Dalam tulisan melalui pesan pendek yang dikirimkan suarabanyuurip.com, Danu justru bertanya apa sebelumnya sudah memahami apa itu KSO.
“Maaf lho mbak ! Bukan maksudku gurui jenengan, aku dulu juga pernah jadi wartawan beberapa tahun di beberapa media, besok aja kita ketemu di kantor kawengan banyuurip,” sergahnya.
Sebelumnya, dalam hearing antara Komisi A DPRD Bojonegoro dengan penambang sumur tua dari Malo, Pertamina EP Asset 4 diminta menjelasan dasar hukum KSO tersebut.
“Jelas di dalam Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 disitu tertuang kerjasama hanya dengan KUD dan BUMD, lalu dasar hukum apa yang dipakai untuk kso? “Tanya anggota Komisi A, Ali Mustofa.
Bahkan, politisi asal Partai Nasdem tersebut menyebut PT GCI hanya abal-albal. Bahkan yang membuat komisi dewan yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan geram adalah mangkirnya PT GCI pada hearing tersebut. Sebab masalah sumur minyak tua merupakan masalah krusial, bukan sepele.
“Kalau memang ada sistem lelang, tolong tunjukkan pada kami bukti autentiknya,” pungkasnya.(rien)