Pemdes Kalisumber Disarankan Tunjukkan WP

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pertamina EP Aseet IV memberikan klarifikasi adanya laporan Pemerintah Desa Kalisumber, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, terkait tanah milik warga untuk Sumur Tiung Biru (TBR) yang sudah dibebaskan namun masih dikenai pajak.

Bagian Formalitas Pertamina EP Asset IV, Ali Hermansyah, menyampaikan, pada awal pembebasan lahan pada tahun 2012 lalu telah diproses oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIgas) , Pertamina EP Asset IV dan Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak.

“Jadi setelah pembebasan lahan itu, pelapor pajak masih dalam proses,” imbuhnya.

Ali mengatakan, biasanya pajak akan dikenakan pada tahun 2013 dan baru dilakukan penagihan pada tahun selanjutnya. Sesuai sepengetahuannya, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) saat ini masih proses.

“Saat ini, SPPT tersebut masih dalam proses yang pajaknya masuk dalam anggaran negara dan seharusnya tidak ada penagihan ke desa,” ujar dia, menjelaskan.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Waji, mengatakan, pembebasan lahan untuk kebutuhan proyek migas di Pertamina EP Asset IV seharusnya sudah selesai dan bukan warga yang harus menanggung pajaknya.

Baca Juga :   Proyek Migas Berpotensi Timbulkan Gangguan Jiwa

“Kalau memang masih ada yang ditagih, pihak desa bisa menunjukkan wajib pajaknya agar bisa dicek,” sambung Waji. 

Sementara itu, Kades Kalisumber, Lasriyani Kuhihayun, saat diklarifikasi nilai pajak dan data Wajib Pajak (WB) hingga berita ini diturunkan belum bisa menunjukkan.

“Kalau data pastinya saya kurang tahu, yang pegang bukan saya,” pungkas Lasriyani.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *