SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Penentuan harga lahan tukar guling pengganti tanah kas desa (TKD) Gayam seluas 13,2 hektar di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terkena proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Demikian dikatakan Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bojonegoro, Joko Lukito, kepada suarabanyuurip.com seusai menghadiri acara sosialisasi yang digelar Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas), tentang TKD Desa Gayam di baldes setempat beberapa waktu.
Menurut dia, penentuhan harga lahan pengganti TKD adalah kewenangan tim peneliti yang dibentuk, dan disumpah oleh pemerintah. Tentunya, juga setelah disepakati oleh warga pemilik lahan calon pengganti TKD Gayam tersebut.
“Percuma jika tidak ada kesepakatan karena tidak bisa diajukan dalam pemprosesannya. Intinya harus ada kesepakatan dulu dari warga pemilik lahan baru bisa diproses administrasinya oleh tim,” kata Joko Lukito, menjelaskan.
Disinggung bagaimana jika pemilik lahan tidak menyepakati harga dan langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemkab, Â dia mengatakan, permasalahan tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, SKK-Migas, dan operator Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Intinya, Pemkab selain tidak punyak hak menentukan nilah harga, juga tidak punya kewenangan pula untuk memindahkan lokasi penggantinya TKD. Jika ditemui jalur buntu atau tidak ada kesepakatan, ataupun menentukan adanya kelebihan lahan pengganti,” tegas Joko.Â
Kendati demikian, Joko berharap kedua belah pihak nantinya bisa saling sepakat sehingga proses TKD Gayam segera tuntas.
“Semoga saja berjalan lancar sesuai dengan harapan kita semua, dan tidak ada hambatan apapun,” imbuh dia.Â
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada sekitar 74 pemilik lahan yang semuanya warga Gayam yang akan menjadi calon pengganti lahan TKD Gayam. (sam)