SuaraBanyuurip.com -Â Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bojonegoro, meminta agar lahan milik Ali Mukarom, warga Desa Malo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur segera diselesaikan.
“Nah maka dari itu kita minta segera diselesaikan,” kata Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Supriyanto, kepada Suarabanyuurip.comÂ
Dia mengungkapkan, sampai saat ini baik operator dan SKK Migas terkesan meremehkan. Bagaimana pun lahan milik Ali Mukarom sebaiknya harus dicarikan jalan keluar. Sebab, posisi lahan berada di dalam lokasi proyek Banyuurip, Blok Cepu.
“Sudah kami ingatkan, tapi kesannya kok santai – santai saja,” ujarnya.
Mantan Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro ini menuturkan, untuk menyelesaikan lahan Ali Mukarom harus melengkapi 14 Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Lebih jelasnya bisa dibuka di Undang – Undang No 2 tahun 2012,” paparnya.
Kendati begitu diakuinya harga yang ditawarkan cukup fantastis. Yakni Rp9 triliun. Pihaknya berharap agar nantinya lahan tersebut bisa dilepas sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.
Kepala Divisi (Kadiv) Pertimbangan Hukum dan Formalitas SKK Migas, Â Didik Sasono Setyadi, mengaku belum mendapat arahan khusus untuk segera menyelesaikan lahan milik Ali Mukarom. Dia mengaku masih mempertimbangkan asas pemanfaatan lahan seluas 4.300 m2 tersebut.
“Belum ada permintaan itu, saya belum mendengar langsung dari Pak Agus,” tukasnya.
Dihubungi terpisah, Ali Mukarom menuding adanya pembebasan lahan di Blok Cepu penuh permainan. Banyak lahan milik warga kecil yang dibebaskan dengan harga yang tidak sesuai.
“Kita dijajah Exxon, sedangkan pemerintah makelarnya,” kata dia. (roz)