Gunakan Alat Canggih Tingkatkan Produksi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – PT Geo Cepu Indonesia (GCI) sebagai Kontrak Kerjasama Operasi (KSO) dengan Pertamina EP Asset IV selama ini hanya bertugas untuk meningkatkan produksi minyak pada sumur-sumur tua yang sudah ada dengan menggunakan peralatan canggih.

“Kami melakukan service sumur atau walk over untuk meningkatkan produksi yang awalnya mengalami penurunan,”ujar Humas PT GCI, Danu, kepada suarabanyuurip.com.

Dia menyampaikan, untuk melakukan walk over ini harus melibatkan tenaga kerja ahli yang mampu mengoperasikan peralatan agar tidak terjadi blow out atau kesalahan tekhnis.

“Kami sangat terbuka lebar dalam perekrutan masyarakat sekitar, tapi nampaknya harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu,” lanjut Danu.

Sumur yang dilakukan perawatan oleh GCI berbeda dengan sumur tua di bawah naungan koperasi unit desa (KUD) yang minyaknya bisa mengalir begitu saja dan langsung bisa dikelola masyarakat yang terbentuk dalam kelompok penambang.

“Sementara sumur yang masuk wilayah Pertamina EP Asset IV dan di KSO kan PT GCI harus melalui perbaikan dahulu,” ujar Danu, menjelaskan.

Baca Juga :   Pastikan Pengembangan Jargas Lancar, Direktur PGN Sowan ke Sri Sultan

Danu tidak bisa menjelaskan secara rinci bagaimana tekhnis dalam melakukan perbaikan sumur yang ada. Namun, dalam perjanjian kontrak kerjasama dengan Pertamina EP Asset IV, pihaknya harus menyetorkan produksi sesuai target.

“KSO ini memiliki kewenangan untuk seluruh wilayah sumur yang diusahakan, tapi saya tidak bisa menyebutkan wilayahnya mana saja,” kelitnya.

Ia berharap persoalan sumur KW 36 bisa terselesaikan dengan baik. Karena, sumur tersebut masuk dalam wilayah kontrak kerjasama dan membutuhkan perbaikan agar produksinya bisa maksimal.

“Masalah setoran dari KW 36 ke Pertamina itu seharusnya ditanyakan ke KUD nya, bukan ke GCI karena kami sendiri langsung menyerahkan hasil produksi ke Pertamina Asset IV,” pungkas Danu.(rien)

Sebelumnya, Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Mustakim, meminta PT GCI untuk melibatkan masyarakat sekitar mengelola sumur KW 36.

” Kalau kami dianggap ilegal, berarti Pertamina penadah, karena hasil dari KW 36 tersebut disetorkan ke KUD,”tukasnya

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *