SuaraBanyuurip.com – Samian Sasongko
Bojonegoro – Pemerintah desa (Pemdes) di Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memperketat pengawasan bagi tenaga kerja (Naker) proyek Banyuurip, Blok Cepu, yang kos atau mengontrak rumah warga. Mereka diwajibkan melapor ke pemerintah desa untuk pendataan administrasi desa.
Aturan tersebut mendapat respon positif para naker. Salah satunya dari para naker baru PT Tata Udara Nusantara (TUN) subkontraktornya PT Rekayasa Industri – Hutama Karya (Rekind – HK), kontraktor pelaksana proyek rekayasa, pengadaan dan konstruksi (Engineering Procurement and Construction/EPC)-5 Banyuurip.
“Jum’at kemarin mereka sudah melapor kepada kami,” kata Kepala Desa (Kades) Ringintunggal, Pandil kepada suarabanyuurip.com, Senin (29/12/2014).
Dia mengungkapkan, sebelumnya telah memerintahkan kepada perangkat desa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mengecek keberadaan naker yang kos di rumah warga. Dari hasil kroscek yang dilakukan jumlah naker baru PT TUN yang kos di rumah warga hanya sebanyak tujuh orang.
“Bukan 40 orang seperti yang dilaporkan warga,” tegas Pandil.
Pandil berharap kepada para naker yang kos di rumah warga dan belum melaporkan ke Ketua RT maupun perangkat desa untuk segera melapor agar jika terjadi sesuatu pihak desa bisa mengetahuinya. Selain itu, ia juga meminta kepada naker untuk memperhatikan aturan bertamu. juga harus diperhatikan. Sehingga, jika terjadi sesuatu hal pihak desa bisa mengetahuinya.
“Yang sudah melapor saya minta foto kopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya,” imbuhnya.(sam)