SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak di lokasi sumur KW 09 dan P8 di Desa Kawengan, Kecamatan Kedewan, Selasa (30/12/2014).
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut aduan dari para penambang karena merasa dirugikan oleh tindakan Kerja Sama Operasi (KSO) Pertamina EP Asset IV yakni PT Geo Cepu Indonesia (GCI) yang mengambil alih kedua sumur tersebut.
“Kami akan menjadwalkan segera hearing kedua dengan mempertemukan penambang, PT GCI, dan Pertamina EP Asset IV,” tandasnya.
Anam menegaskan, dalam sidak di lapangan pihaknya ingin memastikan apakah sumur KW 09 dan P8 adalah sumur tua. Apabila sumur tersebut adalah sumur tua, maka sudah seharusnya dibawah naungan koperasi unit desa (KUD).
“Untuk sementara ini para penambang menghentikan kegiatannya dan menunggu hasil rapat koordinasi selanjutnya,” ujar politisi Partai Gerinda itu.
Anam menyatakan, jika pertemuan yang akan dijadwalkan nanti tidak dihadiri baik oleh PT GCI maupun Pertamina EP Asset IV, maka pihaknya akan membawa masalah ini ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas dan Bumi (SKK Migas).
Sementara itu, salah satu penambang, Sukirno, mengatakan, menyayangkan sikap PT GCI yang terkesan arogan saat mengambil alih kedua sumur. Hal ini dikarenakan, PT GCI melaporkan kepada kepolisian dengan tuduhan palsu yakni pengerusakan dan pengeroyokan.
“Padahal kami tidak melakukan itu,” kata Sukirno.Â
Menurutnya, sumur KW 09 dan P8 tersebut awalnya sumur yang sudah mati dan lama tidak diaktifkan oleh Pertamina EP Asset IV sehingga dikelola kembali oleh masyarakat sekitar.
Sementara itu, Humas PT GCI, Danu, masih berusaha diklarifiklasi mengenai hal ini.(rien)Â