Ijin B3 Pengangkutan Minyak TBR Masih Proses

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta Pertamina EP Asset IV, untuk segera mengurus ijin limbah B3 agar pengangkutan minyak mentah dari sumur Tiung Biru (TBR) menggunakan truk tanki oleh kelompok masyarakat (Pokmas) Kecamatan Tambakrejo maupun Purwosari tidak bermasalah.

Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar, menegaskan, perusahaan wajib mendapatkan ijin B3 karena bahan yang diangkut tergolong berbahaya. Karena secara tidak langsung dapat mencemari lingkungan atau membahayakan jiwa manusia jika sampai terjadi kecelakaan.

“Kalau tidak segera diurus, dengan sangat terpaksa semua kendaraan tangki akan kami amankan,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Pertamina EP Asset IV, Aulia Arbiani, mengatakan, pihaknya sudah mendukung secara penuh kepada Pokmas untuk mengajukan ijin B3.

“Karena untuk mengurus ijin tersebut adalah Pokmas,” sambung Aulia.

Terpisah, perwakilan Pokmas Rukun Desa, Dian Guruh, menegaskan, saat ini kedua Pokmas tengah mengajukan proses ijin B3 dengan bantuan Pertamina EP Asset IV. Proses tersebut masih dalam pemberkasan syarat-syarat pengajuan ijin, sehingga membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

Baca Juga :   Besok, SKK Migas Gelar Musyawarah TKD Gayam

“Kami akan mengajukan atas nama CV bukan Pokmas, doakan saja semoga prosesnya cepat selesai,” tandasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *