SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Secara aturan, Kelompok masyarakat (Pokmas) dapat melakukan perjanjian hukum yang sah dan mengikat dengan perusahaan. Karena itu, kerjasama yang dilakukan Pokmas Rukun Desa Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dengan Pertamina EP Aset IV dalam jasa angkutan (road tank) minyak TBR tidak menyalahi aturan.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Agus Supriyanto. Dia menjelaskan, dalam Pasal 1338 KUHP menganut azas kebebasan berkontrak. Sementara di dalam pasal 1320 KUHPÂ syarat untuk melakukan kontrak itu, setiap pihak yang melakukan kontrak, mengikatkan diri dalam kontrak, akan berlaku hukum dari para pihak.
“Di dalam aturan tersebut menyatakan bahwa syarat untuk berkontrak ada subjek hukum, yang mana ada perorangan dan badan hukum,” ujarnya.
Dalam hal ini yang berkontrak adalah badan hukum yakni organisasi kemasyarakatan. Sementara Pokmas Rukun Desa terbentuk tidak melalui keputusan atau peraturan kepala desa. Sehingga ini merupakan subjek hukum yang independen yang mandiri.
” Sehingga ormas model Pokmas begini bebas melakukan perjanjian hukum yang sah dan mengikat dengan Pertamina EP Asset IV,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Kalisumber, Lasriani Kumihayun melaporkan keberadaan Pokmas yang tidak ada kejelasan pada desa selama dirinya menjabat. Sehingga permasalahan itu akhirnya difasilitasi oleh Asisten II Pemkab Bojonegoro, Setyo Yuliono, bersama beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Pertamina EP Asset IV, Muspika Purwosari dan Tambakrejo.(rien)