SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Jawa Timur, menyatakan telah meminta Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Parengan di Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, untuk membuka portal yang menghalangi transportasi menuju sumur minyak tradisional Kw-36.
“Kami sudah meminta teman-teman yang bertugas di sana untuk membuka portalnya,â€ujar Administratur (Adm) Perhutani Parengan, Daniel B Cahyono kepada suarabanyuurip melalui pesan pendeknya, Rabu (31/12/2014).
Daniel menyampaikan, adanya pemortalan jalan yang dilakukan atas nama LMDH tersebut bukanlah kebijakan dari KPH Parengan. Sehingga tindakan tersebut dimungkinkan karena emosi sesaat yang dilakukan warga dengan Kerja Sama Operasi (KSO) PT Geo Cepu Indonesia (GCI), Pertamina EP Asset IV.
“Hanya tindakan emosional sesaat akibat konflik dengan PT GCI,†tandasnya.
Sebelumnya, anggota LMDH Parengan, Lariyanto meminta PT GCI untuk bertanggung jawa atas kerusakan jalan yang ada di Desa Kedungrejo yang masuk wilayah KPH Parengan.
“Kami minta PT GCI memperhatikan aspek lingkungan,†pungkasnya.(rien)