SuaraBanyuurip.com – Ahmad SampurnoÂ
Blora – Nilai ganti rugi lahan warga terdampak semburan liar berupa gas bercampur air di sekitar Sumur NGBU-4 di Desa Nglobo, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikerjakan Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK), belum ada kejelasan.
Pasalnya, saat ini warga terdampak masih berunding dengan keluarga perihal besaran ganti rugi yang akan diajukan kepada PEPC ADK.
“Mereka sudah kami kumpulkan di lokasi persawahan yang terdampak pada hari Rabu, 31 Desember 2014, jam dua siang,†kata Kepala Desa Nglobo, Sujatmiko kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (2/1/2015).
Dia menjelaskan, warga juga sudah mendapatkan pengarahan dari pihak perusahaan dan disaksikan langsung oleh perangkat desa.
“Oleh pihak PEPC sudah disarankan secepatnya untuk mengajukan nilai ganti rugi. Hanya saja sampai sekarang warga belum menyampaikannya karena masih bermbug dengan keluarganya,†ujar Sujatmiko, menjelaskan.
Sesuai pendataan yang dilakukan pihak desa ada delapan warga yang terdampak semburan liar berupa gas bercampur air. Yaitu Joesijati RT 03/ RW 2, Rustam RT 01/ RW II, Parsih RT 02/ RW II, Sutikno RT 03 / RW I, Suparti RT 03/ RW I, Y. Amyat RT/ RW II, Basir Arifin (Aspiyanti) RT 01 / RW III, dan Agus Susanto RT 02 / RW III.
“Kalau luasanya saya belum tahu, karena data belum masuk,” tegas Sujatmiko.
Sementara itu, Humas PEPC ADK, Gayatri Handari Kusumawardhani, saat dikonfirmasi melau SMS, telphon maupun emailnya, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.(ams)